
LAHAT, ES – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang Raka Tri Purtuna SH. pada persidangan kali ini di Pengadilan Negeri Lahat telah membacakan jawaban penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Andika Bin Makmun Almarhum, Kamis (19/2/26).
Dalam tanggapan tersebut, penuntut umum menegaskan bahwa materi keberatan yang diajukan Penasehat hukum pada pokoknya menyangkut substansi dan pembuktian perkara, sehingga bukan merupakan alasan yang tepat untuk menyatakan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima.
Jaksa Penuntut umum berpendapat bahwa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap baik mengenai waktu, tempat, maupun uraian perbuatan yang didakwakan sebagaimana di persyaratan dalam ketentuan KUHAP.Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Selanjutnya, penuntut umum menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang di ajukan terdakwa, kami berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap baik mengenai waktu, tempat, maupun uraian perbuatan yang didakwakan sebagaimana di persyaratan dalam ketentuan KUHAP,” terang JPU.(*)
