Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Dua Pelaku Curat Keburu Ditangkap Polisi


LAHAT – Gerak cepat ditunjukkan Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat. Kurang dari empat jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.

Kedua tersangka masing-masing Febriansyah (37) dan Sadam Husin (29), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lahat.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Randi Okta Dinata (37), warga Kelurahan Lahat Tengah. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban kehilangan satu unit parabola, satu unit kipas angin merek Turbo berwarna merah, serta satu unit kipas angin merek Maspion berwarna putih yang dalam kondisi rusak. Total kerugian ditaksir sekitar Rp1 juta.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., dan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga membongkar parabola yang terpasang di samping rumah korban menggunakan kunci ukuran 12 dan kunci inggris. Setelah itu, mereka membawa seluruh barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi BG 8383 SR.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat,” ungkapnya, Selasa (7/7).
Selanjutnya tim Opsnal Jagal Bandit langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka dirumahnya masing- masing, sekitar pukul 20.40 WIB, Minggu (5/7).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit parabola, dua unit kipas angin, satu buah kunci ukuran 12, satu buah kunci inggris, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *